Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Rumah Andhi yang merupakan tersangka dalam kasus ini berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Penggeledahan KPK ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
- Reza Indragiri Sentil Pemerintah soal Nasib Anak-Anak Pulau Rempang, Pakai Diksi Menyedihkan
- Tokoh Laskar Umat Islam Surakarta Imbau Konflik Rempang Diselesaikan Lewat Musyawarah
- Komunikasi Rempang
- 8 Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Rempang, Singgung Penggusuran Paksa
- Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel
- KPK Sinyalir Hadirkan Anggota DPR Sudewo dalam Persidangan