Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Pencari Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Mahasiswa UI berinisial MHA tewas seusai kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Fadil di Jakarta, Senin.
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif.
Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan ESB.
Kecelakaan menewaskan MHA pada di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).
Meninggal dunia, mahasiswa UI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Grab Indonesia Gandeng UI Melakukan Riset Demi Peningkatan Keamanan
- Guru Besar UI Sebut Mayoritas Penderita Kanker Paru Dilatari Kebiasaan Merokok
- Guru Besar UI: Yang Menuduh Civitas Academica Diorkestrasi Pikirannya Dangkal
- LPEM UI Rilis White Paper, Rekomendasi Investasi Panas Bumi
- Sikap Kritis Akademisi terhadap Rezim Jokowi Diyakini Bakal Tambah Suara Anies-Muhaimin