Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Periksa Rachmat Yasin

Usut Kasus Korupsi Bupati Ade, KPK Periksa Rachmat Yasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (23/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (23/6).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam kasus ini, adik Rachmat, yakni Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018-2022 sudah ditetapkan tersangka suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Lalu, dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK akan memeriksa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di lembaga pemasyarakatan Sukamismin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News