Usut Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Direktur PT SCC

Usut Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Direktur PT SCC
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2014-2017 Andreuw TH. A. F. pada Kamis (15/2).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT SCC yang merupakan anak usaha Telkom.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Andreuw, KPK juga memeriksa Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto dan pihak PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO Nurhayati.

Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT SCC yang merupakan anak usaha Telkom.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News