Usut Kasus Korupsi di Bali, KPK Peringati Dosen Universitas Udayana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, agar kooperatif terhadap panggilan hukum.
Peringatan itu disampaikan KPK setelah Wiratmaja mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Fikri mengatakan penyidik akan mengambil sikap setelah Wiratmaja mangkir.
Panggilan untuk kedua kalinya telah dikirim ke dosen tersebut untuk hadir pada Jumat (5/11).
Pria berlatar belakang jaksa itu meminta Wiratmaja tidak mangkir lagi. "Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Fikri.
Seperti diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih meramaikan identitas tersangka berikut dengan kronologis perkaranya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memberikan peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. KPK meminta adanya kerja sama yang baik.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik