Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Panggil Dirut Telkomsel Hendri Mulya

Usut Kasus Korupsi di IKN, KPK Panggil Dirut Telkomsel Hendri Mulya
Telkomsel. Foto: Telkomsel

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Hendri Mulya Syam, Selasa (12/4).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kabag Ekonomi Pemkab PPU yang merangkap sebagai Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip serta Dewan Pengawas Perumda PPU Benua Taka Energi Durajat. Seorang PNS Herry Nurdiansyah juga diperiksa penyidik.

Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Hendri Mulya Syam dalam kasus kasus korupsi di Penajam Paser Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News