Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali

Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PKB Sofyan Ali, Senin (26/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PKB Sofyan Ali, Senin (26/9).

Sofyan Ali diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selain Sofyan, ada sembilan saksi lainnya yang dipanggil KPK.

"Pemeriksaan saksi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Ivantriesyana Poetra, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jambi Wasis Sudibyo, Kasubbag Program Dinas PUPR Jambi Wahyudi Apdian Nizam, PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Rinie Anggraine Putri.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Wahyunata Arsita Yosan Tonius alias Atong, Tim Teknis CV Ativa Cipta Rencana Teguh Prihantoro, kontraktor Timbang Manurung, wiraswasta Ismail Ibrahim, serta mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Budi Nurahman.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.

Para saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News