KPK Periksa Tamara dan Wiyanti Terkait Kasus Lukas Enembe, Siapa Dia?

KPK Periksa Tamara dan Wiyanti Terkait Kasus Lukas Enembe, Siapa Dia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Para saksi yang diperiksa, Senin (26/9) hari ini, berkaitan dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi yang diperiksa ialah Tamara Anggany dan Wiyanti Hakim.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Fikri dalam keterangannya.

Tamara dipanggil sebagai saksi dengan status karyawan swasta, sedangkan Wiyanti merupakan PNS.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali.

Pada panggilan pertama, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi yang diperiksa ialah Tamara Anggany dan Wiyanti Hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News