Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Anggota DPR hingga Swasta

Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Anggota DPR hingga Swasta
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka ialah anggota DPR RI Vita Ervina dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra. Lalu tiga pejabat Kementan, yaitu Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Sespri Sekjen Merdian Sekjen.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK memproses hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News