Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan berkomentar soal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"No comment" ujar Nawawi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk pengusaha M Suryo.
"Masih dalam proses administrasi," ujar Tanak ketika dikonfirmasi, Senin (27/11).
Meski demikian, Tanak belum mau memberitahu secara detail soal kapan tepatnya surat pencegahan itu akan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
KPK diketahui telah menetapkan M. Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka Suryo telah diputuskan dalam gelar perkara.
"Saya lupa (kapan persisnya gelar perkara)," kata Tanak
Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
KPK sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk M Suryo.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance