Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan berkomentar soal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"No comment" ujar Nawawi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk pengusaha M Suryo.
"Masih dalam proses administrasi," ujar Tanak ketika dikonfirmasi, Senin (27/11).
Meski demikian, Tanak belum mau memberitahu secara detail soal kapan tepatnya surat pencegahan itu akan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
KPK diketahui telah menetapkan M. Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka Suryo telah diputuskan dalam gelar perkara.
"Saya lupa (kapan persisnya gelar perkara)," kata Tanak
Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.
KPK sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk M Suryo.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya