Usut Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Panggil 3 Orang Ini

Usut Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Panggil 3 Orang Ini
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tiga petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Mereka ialah Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

Ketiga direktur itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).

Fikri menambahkan keterangan ketiga saksi itu juga akan dicatat di berkas perkara tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Ketiga saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah swasta Ahmad Zuhdi sebagai pemberi suap.

Sementara penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK terus mengusut kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News