Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Inalum Danny Praditya pada Senin (30/9).
Direktur Komersiap PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT PGN periode 2017 Nusantara Suyono, Group Head Accounting and Tax PT PGN Chandra Simarmata, dan Group Head Corporate Finance PT PGN Syahril Malik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NS, DP, CS, dan SM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance