Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim pada Jumat (27/9).
Direktur Utama PT Perusahaaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2018 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
Selain Jobi, KPK juga memeriksa Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2019 Dilo Seno Widagdo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DSW dan JTH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar