Usut Kasus Korupsi di PUPR, KPK Garap Dewan Syuro PKB

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Senin (3/2). Ghofur sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Ghofur akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Hong Artha John Alfred (HA) yang juga menjabat sebagai Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
"Yang bersangkutan (Abdul Ghofur) akan diperiksa untuk tersangka HA," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.
Pada Rabu (29/1) lalu, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar telah memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019 mengajukan permohonan justice collaborator. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Selain Cak Imin, sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini juga diperiksa KPK. (tan/jpnn)
Pada Rabu (29/1) lalu, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar telah memenuhi panggilan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance