Usut Kasus Korupsi, KPK Bakal Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin

Usut Kasus Korupsi, KPK Bakal Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Jumat (10/11) lusa.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan lain-lain, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," kata Ali.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.

Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News