Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ulang Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi Hari Ini

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Ulang Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi Hari Ini
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan. Proyek dalam perkara tersebut, antara lain, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaannya, termasuk anggota keluarganya. (Tan/JPNN)


Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News