Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Kembali Dewan Direksi PT Summarecon Agung

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Kembali Dewan Direksi PT Summarecon Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Dewan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) pada Senin (11/7). Ilustrasi Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Dewan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) pada Senin (11/7).

Jajaran dewan direksi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Dewan direksi yang dipanggil adalah Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Jason, KPK memanggil beberapa pihak SMRA lainnya. Mereka ialah Dwi Putranto Setyaning Jp selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Dony Wirawan Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, dan Marthin selaku Akunting PT Sumarecon Agung.

Belum diketahui apa yang akan didalami dari para saksi.

Namun, KPK sedang mendalami soal dugaan pemberian fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung kepada tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News