Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Suami Zaskia Gotik

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Suami Zaskia Gotik
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap swasta Sirajudin Mahmud pada Senin (16/10).

Suami pedangdut Zaskia Gotik itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dalam kasus ini, Sirajudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).

Menurut Ali, Sirajudin kini sudah berada di Gedung KPK. Penyidik akan mengambil keterangan saksi tersebut.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Sirajudin itu.

Patut diketahui, Sirajudinmangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Sirajudin Machmud diperiksa sebagai saksi di gedung KPK pada Senin (9/10).

Sirajudin tercatat bukan kali ini saja mangkir panggilan. Dia pernah mangkir pada pemeriksaan Rabu (20/9). Atas dasar itu, Ali meminta Sirajudin kooperatif terhadap proses hukum.

Dalam kasus ini, Sirajudin Mahmud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News