Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI
Kamis, 14 Maret 2024 – 11:07 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabine Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. (tan/jpnn)
Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas