Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Petinggi NasDem Rajiv
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) Rajiv pada Jumat (26/1).
Caleg DPR RI untuk Dapil Jabar II dari Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Rajiv, penyidik KPK juga memanggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Sayangnya, Ali tidak menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud. Yang pasti, seseorang dipanggil dan diperiksa, karena diduga mengetahui mengenai perkara tersebut.
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Rajiv akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta