Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Periksa eks Pejabat Ditjen Pajak Amri Zaman

Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Periksa eks Pejabat Ditjen Pajak Amri Zaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Amri Zaman, Jumat (11/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Amri Zaman, Jumat (11/8).

Amri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang atau TPPU yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Amri Zaman," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik kepada Amri Zaman.

Yang pasti, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Amri Zaman diperiksa sebagai saksi kasus Rafael Alun Trisambodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News