Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Pastikan Bakal Periksa Politikus NasDem Rajiv
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa politikus Partai Nasdem Rajiv terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara kejahatan pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1) lalu.
Saat itu, tim penyidik mencecar Rajiv mengenai aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.
"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU, kan. Karena kemarin, kan, sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik. Karena itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.
"Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," kata dia.
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
KPK pernah mencecar Rajiv mengenai aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen