Usut Kasus Suap Penerimaan Maba di Unila, KPK Garap Pengusaha Thomas Azis Riska

Usut Kasus Suap Penerimaan Maba di Unila, KPK Garap Pengusaha Thomas Azis Riska
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Thomas Azis Riska.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama itu diambil keterangannya terkait tersangka Rektor Unila Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK nama Thomas Azis Riska," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Selain Thomas Azis Riska, penyidik juga memeriksa anggota DPR Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.

Kemudian, penyidik juga memeanggil wiraswasta Alzier Dhianis Thabrani.

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News