Usut Kasus Suap Penerimaan Maba di Unila, KPK Garap Pengusaha Thomas Azis Riska

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Thomas Azis Riska.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama itu diambil keterangannya terkait tersangka Rektor Unila Karomani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK nama Thomas Azis Riska," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Selain Thomas Azis Riska, penyidik juga memeriksa anggota DPR Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.
Kemudian, penyidik juga memeanggil wiraswasta Alzier Dhianis Thabrani.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Fikri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.
- Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Negeri Menuntut Diangkat Tanpa Tes, tetapi PPPK Setengah Hati
- Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK, Kasus Apa?
- GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman Bahar
- Tak Terima Dihentikan Jabatannya oleh Kejati, Plt Bupati Mimika Ajukan JR ke MK
- Rumah, Mobil, hingga Moge Rafael Alun Disita KPK