Tak Bisa Dinego Lagi, KPK Pastikan Pemeriksaan Pengacara Lukas Enembe di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik tidak akan memeriksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, di Bumi Cendrawasih.
Hal ini disampaikan KPK untuk membantah klaim Aloysius Renwarin bahwa lembaga antirasuah telah menyetujui permintaan agar diperiksa sebagai saksi di Kota Jayapura, Papua.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," ucap Fikri.
Dia mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis (24/11) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), tetapi mereka tidak memenuhi panggilan.
"Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," kata Fikri.
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar