Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa

Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk taat pada panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah bisa mengambil tindakan bila keduanya tidak bisa diajak bekerja sama.

KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas.

“Untuk pemanggilan kemarin, saksi Aloysius dan kawan-kawan tentu dalam statusnya sebagai warga  negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (21/11).

Fikri memastikan KPK memahami tugas, pokok, dan fungsi seorang penasihat hukum, kuasa, dan pengacara.

Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan kuasa hukum pasti melindungi kliennya berdasarkan UU Advokat. Pengacara, lanjut dia, juga bagian dari penegak hukum.

“Karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digarisbawahi, sebagai saksi,” jelas dia.

Fikri menyayangkan pengacara Lukas memainkan opini seolah-olah kuasa hukum tidak bisa diproses.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi, ya, pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami  perlu mendalami,” jelas dia.

KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News