Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Senin, 21 November 2022 – 20:11 WIB
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif hadir pada panggilan kedua.
“Hormati proses yang sedang berjalan,” jelas dia.
Dia mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menggiring paksa kedua pengacara itu bila ingin melawan hukum.
“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa,” jelas dia. (Tan/jpnn)
KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik