Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Senin, 21 November 2022 – 20:11 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif hadir pada panggilan kedua.
“Hormati proses yang sedang berjalan,” jelas dia.
Dia mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menggiring paksa kedua pengacara itu bila ingin melawan hukum.
“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa,” jelas dia. (Tan/jpnn)
KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan