Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila, KPK Periksa Legislator PDIP dan NasDem

Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila, KPK Periksa Legislator PDIP dan NasDem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap legislator dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan pada Kamis (24/11). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap legislator dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan pada Kamis (24/11).

Mereka ialah Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan anggota Komisi II DPR Dapil Lampung Tamanuri.

Kedua politikus itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun akademik 2022 yang menjerat tersangka Prof. Karomani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain dua orang itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya.

Mereka ialah empat PNS Helmy Fitriawan, Komaruddin, Nizamuddin, dan Sulpakar. Kemudian Rektor Untirta Fatah Sulaiman.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

KPK memanggil Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan anggota Komisi II DPR Dapil Lampung Tamanuri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News