Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila, KPK Periksa Legislator PDIP dan NasDem

Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa di Unila, KPK Periksa Legislator PDIP dan NasDem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap legislator dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan pada Kamis (24/11). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan di Unila.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK memanggil Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan anggota Komisi II DPR Dapil Lampung Tamanuri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News