Usut Kasus Suap Robert Nainggolan, KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Sumut

Usut Kasus Suap Robert Nainggolan, KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Sumut
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (3/6/2020).

Keenamnya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan (RN).

Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.

Kemudian mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan tersebut.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” jelasnya lewat pesan singkat.

Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan.

Sebelum ini, Selasa (2/6/2020), ada 17 orang lainnya yang juga dipanggil KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (3/6/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News