Usut Korupsi Alkes Tangsel, KPK Cegah Pihak Swasta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah nama Yuni Astuti. Permintaan cegah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ,DP dan TCW, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (28/11).
Johan menjelaskan, pencegahan itu berlaku sejak tanggal 28 November 2013. "Pencegahan berlaku selama enam bulan," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu,KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna (PT Mikkindo Adiguna Pratama) dan Mamak Jamaksari (pejabat pembuat komitmen di Pemkot Tangsel).
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai proyek alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 adalah Rp 23 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan