Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri

Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni, Rabu (29/12).

Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011. 

"Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Fikri menerangkan keterangan Diah diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. 

Oleh arena itu, Fikri menyatakan kehadiran Diah sangat penting untuk membuat terang dugaan praktik rasuah.

KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini. 

Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin (27/12).

KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. 

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN. Kali ini, bekas petinggi di Kemendagri diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News