Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni, Rabu (29/12).
Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Fikri menerangkan keterangan Diah diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Oleh arena itu, Fikri menyatakan kehadiran Diah sangat penting untuk membuat terang dugaan praktik rasuah.
KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini.
Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin (27/12).
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN. Kali ini, bekas petinggi di Kemendagri diperiksa.
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua