Hakim Tanya ke Diah Anggraeni: Apa Mau jadi Terdakwa?

Hakim Tanya ke Diah Anggraeni: Apa Mau jadi Terdakwa?
Gamawan Fauzi (kiri), Diah Anggraeni (tengah) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto mencecar habis-habisan Mendagri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi soal kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1).

Gamawan menjadi saksi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, ketua panitia pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 Drajat Wisnu Setyawan dan mantan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Dirjen Dukcapil Suciyati.

Penasehat hukum (PH) Setnov, Firman Wijaya dalam tanya jawab di persidangan mencecar Gamawan terkait dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. Pembentukan tim itu jarang didalami jaksa penuntut KPK.

”Kaitan dengan tugas memberikan petunjuk dan dukungan, apakah ada bentuk intervensi ataupun saran dari Pak Novanto?,” tanya Firman.

”Saya tidak tahu,” aku Gamawan. Menurut Gamawan, pihaknya hanya kebagian tugas membentuk tim teknis dari 15 kementerian yang menjadi anggota tim pengarah tersebut.

Selain itu, kubu Setnov yang memang getol mencari pelaku utama e-KTP itu juga menanyakan seputar alasan penolakan Gamawan terhadap proyek e-KTP dalam rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Boediono.

Padahal, kala itu, proyek e-KTP sedang bergulir. ”Saya ngeri sebenarnya, tapi karena perintah, saya kerjakan,” ungkap Gamawan menjawab pertanyaan itu.

Dalam sidang kemarin, upaya tim PH Setnov bisa dikatakan belum membuahkan hasil. Meski demikian, ada yang menarik dalam sidang yang berlangsung 10 jam lebih itu.

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni tiba-tiba ingin mengajukan pembelaan atau eksepsi ke majelis hakim dalam perkara korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News