Hakim Tanya ke Diah Anggraeni: Apa Mau jadi Terdakwa?

Hakim Tanya ke Diah Anggraeni: Apa Mau jadi Terdakwa?
Gamawan Fauzi (kiri), Diah Anggraeni (tengah) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Yakni, ketika saksi Diah Anggraeni tiba-tiba ingin mengajukan pembelaan atau eksepsi ke majelis hakim. Padahal, Diah bukan terdakwa.

Sontak, pengunjung sidang yang semula tenang berubah riuh. Mereka tertawa mendengar jawaban hakim atas keinginan Diah itu.

”Apa mau jadi terdakwa ?,” jawab ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto kepada Diah.

Yanto pun menyarankan Diah memberikan tambahan keterangan itu kepada jaksa atau penuntut umum.

”Kalau bukti meringankan dikasih ke penasehat hukum, kalau memberatkan ke penuntut umum,” imbuh Yanto. Mendengar jawaban hakim, Diah yang tampak kecele pun kembali ke tempat duduk saksi.

”Maaf Yang Mulia. Sangat tidak (ingin menjadi terdakwa, Red),” ujar perempuan yang kini sudah pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS) itu.

Saat di persidangan, Diah kemarin kembali dicecar pertanyaan seputar pertemuan dengan Setnov di Hotel Gran Melia pada Februari 2010 lalu.

Mantan pejabat Kemendagri yang terbukti menerima uang USD 500 ribu dari e-KTP tersebut pun mengaku tidak tahu maksud dan tujuan pertemuan itu.

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni tiba-tiba ingin mengajukan pembelaan atau eksepsi ke majelis hakim dalam perkara korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News