Usut Pencucian Uang di Kasus Narkotika, Kejagung Gandeng PPATK

Usut Pencucian Uang di Kasus Narkotika, Kejagung Gandeng PPATK
Jaksa Agung Prasetyo (tengah) didampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah memberikan keterangan pers terkait pasca eksekusi tepidana mati di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak memungkiri bahwa penyidikan perkara narkotika bisa kembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, hal itu bukan mustahil mengingat betapa besarnya uang yang beredar di jaringan narkotika.

"Nilainya lebih dari Rp 1,5 triliun. Uang sebanyak itu dicuci untuk melahirkan tindak pidana pencucian uang," ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).

Dijelaskan Prasetyo, Kejagung akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek aliran dana terkait narkotika. PPATK bisa memberikan masukan dan bahan-bahan terkait yang diperlukan.

"Tentunya kami akan menggandeng PPATK," tegasnya.

Sekali lagi, Prasetyo mengingatkan bahwa perbuatan memasukkan narkotika ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa. Penanganannya juga harus luar biasa.

"Undang-undang menyatakan itu mengimpor dan ancaman sudah jelas serta mereka paham itu risiko untuk hadapi pidana paling berat hingga hukuman mati," ungkap dia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak memungkiri bahwa penyidikan perkara narkotika bisa kembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News