Usut Proyek Fiktif, KPK Garap Para Mantan Petinggi Waskita Karya

Usut Proyek Fiktif, KPK Garap Para Mantan Petinggi Waskita Karya
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2009 ketika Desi Arryani sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi perusahaan.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut ialah PT Safa Sejahtera Abadi, CV. Dwiyasa Tri Mandiri, PT. MER Engineering dan PT. Aryana Sejahtera.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara yang timbul akibat patgulipat itu mencapai sekitar Rp 202 miliar.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan dan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, Senin (26/10).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News