Usut Suap Pajak, KPK Garap Angin Prayitno Aji

Usut Suap Pajak, KPK Garap Angin Prayitno Aji
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, Selasa (4/5).

Angin Prayitno Aji akan digarap sebagai saksi dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali bagi angin dalam kasus dugaan suap yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Sebelumnya, mantan petinggi di Ditjen Pajak ini sudah digarap penyidik KPK, Rabu (28/4).

Pada pemeriksaan pertama itu, Angin dicecar seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

penyidik KPK juga menelusuri aliran uang yang diterima Angin sepanjang 2016 hingga 2017.

Selain itu penyidik juga mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pajak. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Angin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News