Usut Tuntas Pelaku Penjarahan dan Ujaran Kebencian Dalam Aksi Menolak RUU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:08 WIB
Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika hak itu disertai tindakan anarkistis tentu tidak bisa dibiarkan.
"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkistis sudah sesuai prosedur," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Edi mendukung langkah Polri mengusut tuntas pelaku penjarahan dan pelaku ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan
- Bakti Sosial Taruna Akpol di Daerah Banjir Demak Dinilai Membantu Masyarakat
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat