Usut Tuntas Pelaku Penjarahan dan Ujaran Kebencian Dalam Aksi Menolak RUU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:08 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika hak itu disertai tindakan anarkistis tentu tidak bisa dibiarkan.
"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkistis sudah sesuai prosedur," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Edi mendukung langkah Polri mengusut tuntas pelaku penjarahan dan pelaku ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP