Usut Wajib Pajak Pelaku Bisnis Transportasi Online
Kamis, 24 Maret 2016 – 16:51 WIB

ILUSTRASI. FOTO: AFP
“Pajak-pajak yang seharusnya didapatkan dari perusahaan tersebut, yang paling jelas bersumber pertama dari pengemudi,” kata Alumnus Fakultas Ekonomi dari Universitas Advent Bandung itu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif