UT Berikan Bantuan UKT Bagi Guru Honorer, Ini Syaratnya
Guru honorer ini harus melampirkan dokumen SK mengajar; IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari mana pun.
Selain itu, program juga diberikan untuk mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan mendapatkan bantuan UKT.
Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atauinstansi yang berwenang.
Bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas.
"UT selalu membuka akses pendidikan tinggi untuk semua, membagi kebahagiaan atas pencapaian IKU ini dengan bantuan biaya UKT untuk mahasiswanya," pungkas Prof Ojat. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Universitas Terbuka (UT) memberikan bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswanya salah satunya kelompok guru honorer
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini