UT Berikan Bantuan UKT Bagi Guru Honorer, Ini Syaratnya

UT Berikan Bantuan UKT Bagi Guru Honorer, Ini Syaratnya
Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat (kiri) memaparkan pemberian bantuan bagi mahasiswa selama masa pandemi Covid-19. Foto mesya/jpnn

Guru honorer ini harus melampirkan dokumen SK mengajar; IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari mana pun.

Selain itu, program juga diberikan untuk mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan mendapatkan bantuan UKT.

Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atauinstansi yang berwenang. 

Bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas.

"UT selalu membuka akses pendidikan tinggi untuk semua, membagi kebahagiaan atas pencapaian IKU ini dengan bantuan biaya UKT untuk mahasiswanya," pungkas Prof Ojat. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Universitas Terbuka (UT) memberikan bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswanya salah satunya kelompok guru honorer


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News