Utak-atik Kebijakan PPKM, Pemerintah Dinilai Membingungkan

Utak-atik Kebijakan PPKM, Pemerintah Dinilai Membingungkan
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan. Foto: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Namun, ada sejumlah penyesuaian pada pelonggaran 9-16 Agustus 2021, salah satunya adalah percobaan pembukaan pusat perbelanjaan (mal).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan.

"Bayangkan mal dibuka tetapi dibatasi kapasitasnya 25 persen. Maka penyewa tenant lebih pilih menutup toko daripada memaksa buka tetapi omzetnya rendah," ujar Bhima kepada JPNN.com, di Jakarta, Selasa (10/8).

Menurutnya, kebijakan itu justru mempersulit pengusaha. "Untuk biaya operasional karyawan dan sewa tempat saja belum bisa menutup itu," katanya.

Selain itu, lanjut Bhima, syarat vaksinasi untuk masuk mal dinilai memberatkan konsumen. Pasalnya, pengunjung mal tidak hanya dari satu wilayah.

"Misalkan di Jakarta progress vaksinasinya sudah tinggi di atas rata-rata nasional, tetapi pengunjung kan bukan hanya Jakarta. Ini artinya tidak bisa hanya satu daerah vaksinasinya tinggi kemudian berlaku syarat harus sudah vaksin ketika ke mal," beber dia.

Bhima menyebut seharusnya pemerintah melonggarkan kebijakan untuk sektor lain, seperti industri manufaktur.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News