Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah

Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
JAKARTA - Beban utang Indonesia berpeluang berkurang. Dalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, utang luar negeri pembelian 39 kapal perang bekas eks Jerman Timur digugat. Dalam forum dunia itu, kalangan akademisi Jerman, Austria, dan LSM menilai bahwa utang pemerintah Indonesia pada era pemerintahan Soeharto tergolong sebagai illegitimate debt (utang yang tidak sah).

Direktur Eksekutif INFID Donatus K. Marut mengemukakan, hasil kajian jaringan antiutang global menunjukkan adanya bukti-bukti kuat bahwa utang tersebut dikategorikan illegitimate debt. ''Karena itu, utang atas pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur tersebut tidak layak dibayar. Jika pemerintah Indonesia telanjur membayar, pemerintah Jerman harus mengembalikan uang milik rakyat Indonesia tersebut,'' ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).

Penelitian dari INFID dan LSM AFRODAD tersebut didukung kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) oleh Profesor August Reinisch, pakar hukum dari Vienna University, Austria. ''Kajian Profesor Reinisch itu dituangkan dalam paper berjudul Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992-2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment,'' ungkapnya.

Berdasar telaah konvensi-konvensi dan hukum internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Reinisch menyimpulkan bahwa Jerman tidak berhak mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut.

JAKARTA - Beban utang Indonesia berpeluang berkurang. Dalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, utang luar negeri pembelian 39

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News