Utang LN Swasta Lampaui Pemerintah

Utang LN Swasta Lampaui Pemerintah
Utang LN Swasta Lampaui Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. 

Direktur Ekeskutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengungkapkan, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PBI 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014. ''Penerbitan itu bertujuan menyelaraskan dengan praktik umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur, serta menyesuaikan dengan ketentuan BI lainnya,'' ujarnya di Jakarta kemarin (2/1). 

Penyempurnaan tersebut, antara lain, terkait dengan penyesuaian komponen aset dan kewajiban valas, ketentuan pemenuhan kewajiban lindung nilai, serta pemenuhan kewajiban peringkat utang. 

Juda menyatakan, hal tersebut didorong jumlah utang luar negeri (ULN) swasta yang cenderung meningkat. ''Bahkan, saat ini telah melebihi ULN pemerintah,'' ungkap dia. 

Berdasar data terkini per Oktober 2014, ULN swasta tercatat USD 161,3 miliar atau 54,8 persen di antara total ULN yang mencapai USD 294,5 miliar. ''BI juga melihat ULN swasta itu rentan terhadap sejumlah risiko, terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk),'' paparnya.

Risiko ULN swasta juga makin tinggi lantaran prospek perekonomian masih diliputi berbagai ketidakpastian. Likuiditas global diperkirakan mengetat seiring dengan berakhirnya kebijakan moneter akomodatif di Amerika Serikat. (dee/c14/oki) 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News