Utang Luar Negeri RI Membengkak, Syarief Hasan Pertanyakan Komitmen Pemerintahan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan komitmen pemerintah untuk tidak ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Pasalnya, utang luar negeri Indonesia selama enam tahun Presiden Jokowi memimpin mencapai Rp 3.148,09 triliun atau melonjak 124 persen dari periode sebelumnya.
Syarief menilai besarnya utang luar negeri yang dimiliki Indonesia harusnya menjadi prioritas pemerintah untuk dikelola dengan baik sebagaimana janji mereka.
"Utang luar negeri yang makin membludak akan makin membebani keuangan negara di tengah pandemi Covid-19 dan akan menimbulkan banyak masalah di bidang ekonomi," ungkap Syarief dalam keterangannya, Sabtu (23/1).
Syarief melanjutkan Bank Dunia telah merilis laporan International Debt Statistics (IDS) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar 10 negara berpendapatan kecil dan menengah dengan utang luar negeri tertinggi di dunia. Indonesia menempati urutan keenam.
Dalam laporannya, Bank Dunia juga menyebutkan bahwa terjadi peningkatan posisi utang luar negeri Indonesia 5 persen dari tahun 2018 yang tercatat sebesar USD 379,58 miliar.
Bahkan, apabila dibandingkan posisi utang luar negeri Indonesia 2019 dengan 10 tahun sebelumnya, maka ada peningkatan hingga 124 persen.
Adapun posisi utang luar negeri Indonesia 10 tahun atau di 2009 hanya sebesar USD 179,40 miliar.
Menurut Syarief Hasan, utang luar negeri Indonesia selama enam tahun Presiden Jokowi memimpin mencapai Rp 3.148,09 triliun atau melonjak 124 persen dari periode sebelumnya.
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya