Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan

Ada 175 Yang Menunggak

Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.

      

"Penghapusan utang ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara. Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di Jakarta, Selasa (25/10).

       

Permohonan penghapusan tunggakan diajukan untuk utang pokok dan non-pokok untuk PDAM yang tidak sehat. "Untuk PDAM dengan keuangan masih sehat, hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan non pokok," kata Agus.

       

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 116 diantaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.

       

JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News