Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Ada 175 Yang Menunggak
Rabu, 26 Oktober 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 PDAM yang menunggak utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 116 diantaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.
"Penghapusan utang ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Presiden berhak memberikan keringanan kepada PDAM dengan penghapusan piutang kepada negara. Namun, jika piutang tersebut nilainya melebihi Rp 100 miliar maka diperlukan persetujuan DPR," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Permohonan penghapusan tunggakan diajukan untuk utang pokok dan non-pokok untuk PDAM yang tidak sehat. "Untuk PDAM dengan keuangan masih sehat, hanya dilakukan penghapusan untuk tunggakan non pokok," kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang
BERITA TERKAIT
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak