Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan

Ada 175 Yang Menunggak

Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Utang PDAM Rp 1,04 T Dihapuskan
Lima PDAM mengajukan restrukturisasi utang antara lain, pertama, PDAM Kota Semarang dengan tunggakan non pokok Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun.

      

Kedua, PDAM Kabupaten Tangerang yang menanggung tunggakan nonpokok Rp272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam lima tahun.

       

Ketiga, PDAM Kota Bandung dengan tunggakan nonpokok Rp252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp89,97 miliar. Diharapkan, pelunasan pokok utang bisa diperpanjang dalam lima tahun.

     

Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan non pokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. Kelima, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp56 miliar yang diharapkan bisa diperpanjang pelunasannya dalam 10 tahun. (sof/kim)

JAKARTA - DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Pemutihan utang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News