Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?
Selasa, 18 Juli 2017 – 22:29 WIB
Terlebih lagi, dalam perppu mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan. Mekanisme banding atas putusan juga dihilangkan.
"Nah ini akan mengubah komitmen dari negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD, dari negara hukum menjadi kekuasaan. Dan itu, tidak sesuai dengan prinsip UUD NRI 45," ujarnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid menyuarakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB