UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK
UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 memberikan kesetaraan PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengatakan, kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Antara lain, masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih," ucapnya.

Selanjutnya, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.

"Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN," katanya.

Junimart menambahkan bahwa UU ASN turut memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya, di antaranya pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

"Hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen," kata Junimart Girsang tentang ketentuan-ketentuan baru di UU ASN hasil revisi. (sam/antara/jpnn)

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai UU ASN hasil revisi memberikan keseteraan PNS dan PPPK. Honorer akan diangkat jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News