UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing

UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing
Salah satu kapal berbendera China yang di dalamnya terdapat satu ABK meninggal dunia, berhasil diamankan tim gabungan di perbatasan Indonesia-Singapura, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/HO

c. Menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain; dan/atau

d. Menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri.

Sanksi diatur dalam Pasal 94A UU Ciptaker, yang merupakan peru bahan Pasal 94A UU Perikanan. Pasal 94A UU Ciptaker menyatakan Setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

UU Ciptaker juga mengubah ketentuan Pasal 30 UU Perikanan. Pasal 30 UU Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan, Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.

Selanjutnya di Ayat 2 menyebutkan, perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut. Pada Ayat 3, menyatakan Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.

Ketentuan di Pasal 38 UU Perikanan diubah dalam UU Ciptaker. Pada Pasal 38 Ayat 1 UU Ciptaker dinyatakan, setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka. Berikutnya, pada Ayat 2 dinyatakan  setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan dengan satu jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat penangkapan ikan lainnya. Selanjutnya, dalam Ayat 3 menyatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Sanksinya ada di  Pasal 97 UU Ciptaker mengubah Pasal 97 UU Perikanan. Pasal 97  Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan, Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. 

Ayat 2 menyatakan nahkoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan satu jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 2 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

UU Cipta Kerja mengatur sanksi tegas bagi kapal berbendera Indonesia maupun asing yang melanggar aturan penangkapan ikan. Ada pengecualian untuk nelayan kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News