UU Cipta Kerja Cabut Sanksi Perusak Lingkungan, CIPS: Bahaya!

UU Cipta Kerja Cabut Sanksi Perusak Lingkungan, CIPS: Bahaya!
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, pemberlakuan sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan harus tetap dilakukan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari Undang-Undang.

Oleh karena itu, ia meminta agar Pemerintah dapat meninjau ulang persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari UU Cipta Kerja dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

"Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," kata Felippa di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dihilangkannya sanksi dan denda akan makin meminimalisasi kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan.

Setidaknya, ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan.

Ia meminta pemerintah dapat memastikan masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan.

Khususnya pada investasi sektor pertanian, keberadaan lahan sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyayangkan pemerintah memberi relaksasi terhadap pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News