UU Cipta Kerja Cabut Sanksi Perusak Lingkungan, CIPS: Bahaya!

UU Cipta Kerja Cabut Sanksi Perusak Lingkungan, CIPS: Bahaya!
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

Felippa pun merekomendasikan beberapa hal terkait persyaratan lingkungan yang tetap perlu dipastikan oleh pemerintah dari para investor.

Pertama adalah tetap diperlukannya kriteria untuk analisis dampak lingkungan, analisis dan manajemen risiko bagi hasil pertanian dengan rekayasa genetik, dan sistem tanggap darurat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Selain itu, pemerintah tetap perlu memberlakukan adanya denda bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal.

Pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga tetap diperlukan.

Kelangsungan lingkungan dan kelangsungan sektor pertanian berhubungan sangat erat.

Sektor pertanian berkontribusi terhadap perubahan iklim karena adanya deforestasi, manajemen air melalui irigasi, degradasi tanah dan polusi yang disebabkan penggunaan pupuk dan pestisida yang kurang baik.

Perubahan iklim akan berdampak buruk terhadap pertanian karena cuaca yang tidak menentu mengakibatkan masa panen tidak menentu.

Cuaca ekstrim seperti banjir atau kemarau berkepanjangan juga dapat mengakibatkan gagal panen.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyayangkan pemerintah memberi relaksasi terhadap pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News